Bawaslu Heran Kasus Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara Baru Dibuka saat Gugatan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 19 Mei 2025 | 19:20 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat berpidato. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat berpidato. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja heran kasus politik uang di pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara tidak dilaporkan ke Bawaslu. Kasus tersebut baru terungkap dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan MK, pasangan calon nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya didiskualifikasi. Lantaran MK menilai kedua pasangan calon melakukan politik uang.

Bagja mengungkapkan awalnya Bawaslu sudah mengusut dugaan pidana politik uang. Namun, pasangan calon yang kalah PSU kembali membuka dugaan politik uang calon yang menang.

"Yang terbukti kemudian, di Badan Pengawas Pemilu telah mengusut tiga tindakan pidana terbukti. Lima tindakan pidana politik uang terbukti di Barito Utara pada saat PSU," katanya saat diskusi yang digelar Partai Demokrat di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025).

"Nah, pada saat MK, calon yang kemudian terkena pidana membuka lagi kasus calon yang menang," sambungnya.

Bagja bingung kenapa dugaan politik uang itu baru disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Ia heran tidak dilaporkan juga ke Bawaslu.

"Dan dibuktikan ada 6,5 juta dalam persidangan MK, nah inilah agak-agak sulit juga kok dibukanya di MK, jarang ngelaporin ke kita," tegasnya.

Menurut Bagja, ada kerancuan dari pembuat undang-undang. Bawaslu hanya bisa mengurus administrasi kasus dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Jadi, kalau di Bawaslu, pelanggaran administrasi TSM. Kalau di MK, pelanggaran TSM, itu berbedanya di situ," katanya. 

"Jadi, pembuat undang-undang agak rancu tentang ini. Jadi, nanti kita bisa perbaiki pelanggaran yang seperti itu," tegasnya.

Diketahui, MK mendiskualifikasi semua pasangan calon di Pilkada Barito Utara. Kedua pasangan yang berlaga terbukti melakukan politik uang.

Karena itu, MK meminta digelar kembali pemungutan suara ulang dengan pasangan calon yang baru. Pasangan calon nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dibatalkan pencalonannya karena terbukti melakukan politik uang.

Dalam putusannya, MK menemukan fakta pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan nilai Rp 16 juta untuk satu pemilih. Salah satu saksi mengaku menerima Rp 64 juta untuk satu keluarga.

Begitu juga terjadi pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 dengan nilai Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji diberangkatkan umrah jika menang. Salah satu keterangan saksi mengakui menerima uang Rp 19,5 juta.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: