Aktor Politik Uang di Pilkada Barito Utara Dipertanyakan

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 08 Mei 2025 | 12:29 WIB
Ilustrasi politik uang. (Foto/freepik)
Ilustrasi politik uang. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kalimantan Tengah, dalam kasus politik uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara menyisakan tanda tanya besar. 

Adapun lima terdakwa telah divonis dengan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dua di antaranya dipidana penjara lima bulan sebagai penerima uang, sementara tiga lainnya mendapat hukuman 36 bulan penjara sebagai pemberi uang.

Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan mengatakan, vonis tersebut menyisakan pertanyaan mendasar tentang siapa sebenarnya pelaku utama di balik kasus ini. 

Menurut Ari, vonis yang menyebut para terdakwa sebagai pihak yang "turut serta" justru menunjukkan bahwa ada pelaku utama yang hingga kini belum diidentifikasi maupun diadili.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah pelaku utama sudah diadili? Karena para terdakwa divonis pidana sebagai orang yang turut serta," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Dia pun menegaskan, dalam hukum pidana, khususnya berdasarkan Pasal 55 KUHP, terdapat pembagian antara pelaku utama (penanggung jawab penuh) dan pelaku turut serta (penanggung jawab sebagian atau medepleger). 

Ari menilai para terdakwa hanya masuk dalam kategori kedua dalam kasus politik uang pada Pilkada Barito Utara. 

"Artinya, tanpa adanya pelaku utama yang diidentifikasi dan diadili maka kemungkinan akan tidak sah secara hukum," jelasnya.

Lebih jauh, Ari menyinggung soal asas pembuktian yang menyeluruh sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. 

Dia menyatakan, vonis yang tidak menjelaskan struktur perintah atau aktor utama dalam tindak pidana politik uang berisiko melanggar asas pembukaan menyeluruh tersebut.

"Ketika pelaku utama tidak diketahui identitasnya dan tidak diadili, maka konstruksi hukum mengenai siapa yang 'ikut serta' menjadi tidak logis dan lemah secara hukum," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: