PKS Kajian Usulan Cak Imin soal Pilkada Lewat DPRD

BeritaNasional.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tengah mengkaji usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kepala daerah dipilih DPRD. PKS akan mendengar pandangan akademisi, tokoh dan pakar.
"Ide yang menarik untuk didalami. Kami sedang mengkajinya. Kami juga mau mendengar pandangan dari para civitas akademika, para pakar, para tokoh, terkait hal ini," ujar Sekjen PKS Muhammad Kholid kepada wartawan, dikutip Minggu (27/7/2025).
PKS juga akan mendengarkan aspirasi jajaran struktur partai dan kader sebelum menentukan sikap terkait pemilihan kepala daerah tidak langsung.
"Tentu kami juga akan menyerap aspirasi struktur dan kader sebelum kami memutuskan untuk menentukan sikap," kata Kholid.
PKS pun mendukung apabila pimpinan-pimpinan partai politik duduk bersama untuk tukar pikiran berdiskusi membahas masalah kepemiluan.
"Saya kira bagus-bagus saja, kita saling tukar pikiran, bertukar pandangan, diskusi bersama, duduk bersama," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat atau DPRD. Ia menyadari usulan itu menantang karena banyak yang menolak.
Menurut Cak Imin, konsolidasi antara daerah dengan pusat lambang karena perlu proses politik yang panjang. Karena itu, ia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dievaluasi total.
"Kami juga telah menyampaikan kepada Bapak Presiden langsung, saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total manfaat dan manfaatnya. Karena beberapa bupati kita tanya juga Bapak ternyata konsolidasinya cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang," ujar Cak Imin saat Harlah PKB di JCC, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat minimal pemilihan kepala daerah maksimal dipilih oleh DPRD. Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak," sambungnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu