Anggota DPR RI: Pilkada Langsung Mahal dan Rawan Korupsi, Lebih Baik Lewat DPRD

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang diusulkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Sebab banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Ditambah lagi, biaya Pilkada langsung sangat mahal. Pemerintah juga harus mengeluarkan anggaran besar. Contohnya pada Pilkada 2024 memakan biaya Rp41 triliun.
"Karena Pilkada 2024 adalah Pilkada puncak serentak nasional yang dirancang dalam 5 gelombang sejak Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada Tahun 2020," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Politikus PKB ini menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum. Sejak Pilkada serentak tahun 2015, UU Pilkada telah diubah empat kali.
"UU Pilkada menjadi UU paling banyak disengketakan di MK. MK mencatat ada 35 kali pengujian UU Pilkada sepanjang 2024," ujar Indrajaya.
Seringnya pengujian terhadap undang-undang mengesankan proses pembentukan undang-undang terkesan ada akrobatik hukum, sarat kepentingan, dan DPR menjadi tumbal.
"Untuk meninggikan derajat demokrasi, alasan kegaduhan hukum menjadi cara jitu mengembalikan Pilkada oleh DPRD," kata Indrajaya.
Praktik politik uang dalam Pilkada juga menjadi pertimbangan pemilihan tidak langsung. Selama ini, politik uang di Pilkada tidak terbendung dan menggunakan modus yang semakin luar. Peristiwa politik uang sering terungkap di Sidang Perselisihan Hasil MK.
Begitu juga pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada, terutama karena adanya petahana. Hal itu memicu penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi birokrasi. ASN yang seharusnya netral, bisa terpengaruh untuk mendukung atau memihak petahana, baik secara sukarela maupun karena tekanan.
Selain itu, banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi juga bisa menjadi evaluasi pilkada. Jumlah kepala daerah yang dipenjara akibat korupsi sejak Pilkada langsung cukup banyak. Berdasarkan data dari KPK, sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022, ada 22 Gubernur dan 148 Bupati/Wali Kota yang telah ditindak KPK karena kasus korupsi.
"ICW mencatat bahwa sepanjang tahun 2010-2018, ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum," tegas Indrajaya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu