Gojek Respons Demo Ojol 20 Mei, Singgung Komisi 10% hingga Status Mitra Driver

Oleh: Imantoko Kurniadi
Senin, 19 Mei 2025 | 19:02 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi pengemudi ojek online. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Menyikapi rencana aksi demonstrasi dari sebagian mitra driver pada tanggal 20 Mei 2025, Gojek memastikan bahwa operasional tetap berjalan normal. Pelanggan tetap dapat menggunakan berbagai layanan seperti biasa tanpa gangguan.

Dalam pernyataan resminya, Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Senin (19/5/2025), menegaskan bahwa perusahaan menghormati kebebasan berpendapat para mitra, sembari tetap memberikan dukungan bagi mitra yang memilih tetap beroperasi.

"Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif dan mengimbau agar disampaikan melalui cara yang tertib dan
kondusif. Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari mitra," ujar Ade Mulya, dikutip dalam keterangannya, Selasa (19/5/2025).

Jelang demo ojol serentak 2025, Gojek menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem yang aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh pihak, baik mitra maupun pengguna.

Selain itu, isu yang ramai diperbincangkan mengenai permintaan pengurangan komisi menjadi 10%, juga dijawab secara komprehensif oleh pihak perusahaan.

Soal Pengurangan Komisi Jadi 10% dan Platform Fee

Salah satu poin yang menjadi tuntutan utama adalah permintaan pengurangan komisi dari 20% menjadi 10%. Namun Gojek menilai bahwa hal ini bukan solusi yang tepat.

Menurut Ade Mulya, komisi sebesar 20% digunakan untuk mendanai sejumlah inisiatif yang berdampak langsung pada pendapatan mitra.

"Komisi atau Biaya Layanan yang diambil dari tarif/ biaya perjalanan sebesar 20% digunakan untuk membiayai berbagai upaya untuk
memastikan keberlangsungan tingkat order dan peluang pendapatan Mitra Driver," jelas Ade.

Penggunaan komisi oleh Gojek mencakup: Promo dan diskon guna menjaga volume order pelanggan, Insentif dan bantuan operasional bagi Mitra Driver, Asuransi perjalanan untuk driver dan pelanggan, Pembayaran pajak, pemasaran, dan operasional lainnya.

Komisi tersebut juga telah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang mengatur batas maksimum 15% untuk biaya sewa aplikasi dan 5% untuk biaya penunjang.

Gojek juga meluruskan soal Biaya Jasa Aplikasi (Platform Fee) yang sering disalahartikan sebagai potongan dari penghasilan mitra. Biaya ini tegas Ade Mulya justru dibayarkan oleh pelanggan dan tidak memengaruhi penghasilan driver.

Biaya Jasa Aplikasi digunakan untuk: pengembangan teknologi dan fitur keselamatan, operasional layanan pelanggan, pusat bantuan, dan logistik internal dan menjaga profitabilitas demi keberlanjutan ekosistem.

"Penting untuk dicatat bahwa sekitar 80% dari total Nilai Transaksi Bruto (GTV/ Gross Transaction Value) Gojek (dari 15+5% komisi +
biaya jasa aplikasi) dikembalikan kepada ekosistem Mitra kami, termasuk pembayaran langsung kepada Mitra Driver, Mitra Merchant,
pelanggan, serta investasi dalam program-program insentif, operasional, dan pengembangan teknologi yang bertujuan meningkatkan
peluang pendapatan Mitra.,” papar Ade.

Status Mitra Driver: Bukan Karyawan, Tapi Mitra Mandiri

Menanggapi tuntutan perubahan status mitra, Gojek kembali menekankan bahwa status Mitra Driver telah diatur oleh Kemenhub sebagai mitra kerja, bukan karyawan tetap. Status ini dianggap memberi fleksibilitas yang justru diinginkan oleh mayoritas pengemudi.

"Model kemitraan ini memungkinkan mitra untuk mengatur waktu kerja sendiri, mencari pendapatan tambahan, dan menjalankan usaha secara independen," terang Ade.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: