Kejagung Periksa Eks Bos Gojek soal Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

BeritaNasional.com - Mantan Direktur Utama Gojek sekaligus CEO GoTo, Andre Soelistyo turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 pengadaan laptop Chromebook, Selasa (15/7/2025) besok.
Pemeriksaan itu dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar sebagai bagian dari pengembangan atas korupsi yang tengah disidik Jampidsus.
“Benar, Dir PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” ujar Harli kepada wartawan pada Senin (14/7/2025).
Andre diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Hingga siang hari, proses pemeriksaan masih terus berlangsung oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Adapun pemeriksaan terhadap Andre dilakukan tak lama setelah Kejaksaan Agung menggeledah kantor pusat GoTo pada 8 Juli 2025 lalu. Di mana, dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen penting dan bukti elektronik.
Saat ini, barang bukti tersebut sedang dipilah dan diverifikasi untuk kepentingan penyidikan. Dengan komparasi dari hasil barang bukti yang telah didapat penyidik untuk mengungkap perkara ini.
Sebelumnya, penyidikan ini dilakukan terkait dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022 yang kala itu dipimpin Nadiem Makarim selaku menteri.
Diketahui jika proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.
Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam dugaan korupsi proyek ini.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu