Revisi UU Pemilu, Wakil Ketua Komisi II DPR Usulkan Skema Kodifikasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 14 Juli 2025 | 15:45 WIB
Ketua Komisi II DPR Aria Bima (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi II DPR Aria Bima (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima memilih kodifikasi undang-undang daripada omnibus law sebagai mekanisme penyusunan revisi UU Pemilu. Menurut Bima, dengan kodifikasi bakal lebih menyeluruh membahas undang-undang ini.

"Saya kok cenderung kodifikasi ya, daripada omnibus law atau sendiri sendiri ya. Karena inikan lebih cara pandangnya kan harus holistik ya menyeluruh," ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Menurut Bima, UU Pemilu saling keterkaitan dengan undang-undang lain, seperti UU Partai Politik. Maka itu, pembahasan revisi UU Pemilu perlu terintegrasi dengan undang-undang lain.

"Saling keterkaitannya ada gitu antara UU partai politiknya UU pemilunya UU mungkin sampai pada kedudukan lembaga-lembaga seperti DPR nya UU KPU nya Bawaslunya semua harus terintegrasi dalam suatu alur yang sama satu persepsi dan satu perspektif," ujar politikus PDIP ini.

"Satu persepsi tentang pemilu yang demokratis baik itu penyelenggaranya pelaksana dan pengawasnya partai politiknya sampai juga pemilihnya," sambungnya.

Bima belum menjelaskan bagaimana teknis kodifikasi yang akan digunakan untuk membahas UU Pemilu. Tetapi ia menjamin putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kepemiluan akan masuk.

"Nah ini ini saya memang belum begitu mendalam betul tetapi lebih yang jelas terikat dengan keputusan MK. Itu yang pertama gita ya," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: