Kejagung Akan Periksa Lagi Nadiem Makarim Terkait Kasus Laptop Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal kembali memeriksa Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 pengadaan laptop Chromebook, Selasa (15/7/2025) besok.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor GoTo yang berlokasi di Jalan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2025).

“Ya saya kira semua materi terkait apa yg sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen dokumen berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan maupun dari barang bukti elektronik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Harli pun tidak menutup kemungkinan, hasil barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan di Kantor GOTO akan menjadi bahan kajian penyidik untuk nantinya dikonfirmasi kepada Nadiem saat pemeriksaan.

“Ya semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan peran peran pihak itu,” ujarnya.

Kendati demikian saat disinggung soal hubungan penggeledahan dengan Nadiem yang telah lama tidak menjabat pada perusahaan GOTO, Harli hanya menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan atas kewenangan penyidik.

"Saya meyakini bahwa tentu ada urgensi, ada hal hal keterkaitan bahwa apa yang dilakukan penyidik dengan yang bersangkutan. Sehingga penyidik sesuai kewenangannya merasa perlu harus melakukan itu dan itu menjadi bahan konfirmasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kubu dari Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim turut meminta penyidik Jampidsus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda pemeriksaan yang telah dijadwalkan Selasa (8/7/2025) hari ini.

Penundaan itu dimaksudkan untuk pemeriksaan Nadiem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 pengadaan laptop Chromebook.

“Tunda 1 minggu (pemeriksaan Nadiem),” kata Hotman Paris selaku pengacara Nadiem saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Adapun, Nadiem sebelumnya telah diperiksa pada Senin (23/6/2025) yang berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

Selama pemeriksaan itu, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.

Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI karena pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan perangkat elektronik dalam mendukung program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: