Kejagung Periksa Bos Gojek soal Kasus Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:50 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung turut memeriksa sejumlah saksi dari jajaran pejabat perusahaan GoTo maupun Gojek, menyusul penyidikan kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Setelah mantan Direktur Utama Gojek sekaligus CEO GoTo, Andre Soelistyo, diperiksa, Kejagung juga memeriksa Melissa Siska Jumito, salah satu pemilik PT Go-Jek Indonesia, sebagai saksi.

"Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap MSJ (Melissa Siska Jumito) selaku pemilik PT Go-Jek Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, saksi dari pihak vendor juga turut dimintai keterangan, yakni FHK selaku Senior Division Manager dari PT Datascript. Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung sejak pagi hingga larut malam, Senin (14/7/2025).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Sementara itu, penyidik juga memeriksa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebagai saksi dalam kasus yang sama, Selasa (15/7/2025).

Pemeriksaan terhadap para pejabat dari perusahaan GoTo maupun Gojek yang dahulu didirikan oleh Nadiem dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di sebuah kantor di kawasan Jalan Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/7/2025).

Kendati demikian, saat ditanya mengenai hubungan antara penggeledahan tersebut dengan Nadiem yang telah lama tidak menjabat di perusahaan itu, Harli menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan atas dasar kewenangan penyidik.

"Saya meyakini bahwa tentu ada urgensi, ada hal-hal keterkaitan antara apa yang dilakukan penyidik dengan yang bersangkutan. Sehingga penyidik, sesuai kewenangannya, merasa perlu untuk melakukan itu dan menjadikannya bahan konfirmasi," jelasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: