Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Ditangkap

BeritaNasional.com - Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi jaringan internasional yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Sebanyak 12 tersangka berhasil ditangkap karena hendak memperdagangkan sekitar 24 bayi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan dalam pengungkapan ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan enam balita korban.
“Lima balita di antaranya baru saja tiba di Mapolda Jabar dari Pontianak setelah menempuh perjalanan via Cengkareng, sementara satu balita lainnya diamankan dari wilayah Jabodetabek,” kata Hendra dalam keterangan Selasa (15/7/2025).
Hendra menjelaskan bahwa para tersangka yang saat ini masih diperiksa memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari menampung hingga memalsukan identitas dari para bayi.
"Ada yang berperan sebagai perekrut awal bayi, bahkan sejak masih dalam kandungan, ada juga yang bertugas merawat bayi, menampung, hingga membuat surat-surat identitas palsu seperti akta lahir dan paspor,” kata dia.
Hendra mengatakan semua peran dari para tersangka terkuak berdasarkan barang bukti berupa surat-surat identitas, paspor, serta dokumen kepemilikan identitas korban yang telah disita petugas.
“Mereka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura," tambahnya.
Hendra menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak-anak.
“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait penculikan anak di bawah umur dan perdagangan orang, dengan ancaman hukuman pidana berat,” ujarnya.
Tidak lupa, Hendra juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus adopsi ilegal yang marak terjadi melalui media sosial.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu