KPK Periksa 3 Eks Stafsus Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan TKA

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan pemerasaan tenaga kerja asing (TKA).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Ketiga saksi tersebut di antaranya, Maria Magdalena S, Nur Nadlifah, dan Mafirion. Meski demikian, Budi belum membeberkan materi apa yang akan didalami kepada tiga eks stafsus Kemnaker itu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia.
KPK mengatakan para TKA diperas saat mengurus perizinan yang harus dilakukan melalui Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).
Para tersangka tersebut di antaranya, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional sekaligus Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT).
Haryanto diduga menerima uang senilai Rp18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap TKA tersebut sedangkan 7 tersangka lain menerima uang dengan jumlah lebih sedikit.
Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023): sekitar Rp460 juta
Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019): sekitar Rp580 juta
Devi Anggraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025): sekitar Rp2,3 miliar
Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025): sekitar Rp6,3 miliar
Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025): sekitar Rp13,9 miliar
Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025): sekitar Rp1,8 miliar
Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025): sekitar Rp1,1 miliar
Dengan demikian, total uang yang diterima oleh delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA mencapai sekitar Rp53 miliar.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu