Rano Karno Akui Penaikan Dana RT/RW Tak Sesuai Janji Kampanye Pilgub Jakarta

BeritaNasional.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mmengakui penaikan dana operasional untuk RT/RW tidak dua kali lipat seperti yang dijanjikannya pada kampanye Pilgub 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Rano dalam rapat paripurna saat menjawab pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (21/7/2025).
Rano mengatakan, ketidaksesuaian pemberian dana operasional ini dikarenakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyesuaikan anggaran dengan hal-hal lain.
"Terkait Dana Operasional RT/RW dan Dasawisma, Eksekutif telah menindaklanjuti kenaikan operasional RT/RW dan Dasawisma sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," kata Rano, dikutip Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta tengah mengusulkan penaikan dana operasional untuk RT dan RW dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.
Penaikan dana ini sebelumnya dijanjikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai program unggulan dalam kampanye Pilgub 2024 lalu.
Meski demikian nyatanya kini penaikan yang diusulkan Pramono saat itu hanya sebesar 25%.
Jumlah ini jauh dari janji awal yang menyebut akan menaikkan dana operasional hingga dua kali lipat.
Sebagai informasi, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW mengatur bahwa Ketua RT menerima dana operasional sebesar Rp2 juta per bulan, sedangkan Ketua RW memperoleh Rp2,5 juta per bulan.
Hal ini diketahui dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025 pada Senin (21/7/2025) kemarin.
Fraksi Partai Demokrat-Perindo menjadi salah satu pihak yang menyoroti isu ini.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengapresiasi atas rencana kenaikan dana operasional RT/RW sebesar 25 persen untuk tiga bulan dalam RAPBD Perubahan 2025," kata Anggota Fraksi Demokrat-Perindo Dina Manyusin dalam rapat paripurna.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu