Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Berpeluang Panggil Nadiem Makarim

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 22 Juli 2025 | 16:27 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peluang tersebut terbuka untuk menambah keterangan dan informasi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

"Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (22/7/2024).

Ia kemudian menegaskan kasus tersebut belum masuk tahap penyidikan sehingga belum bisa memberi penjelasan detail proses penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

"Perkara ini belum naik ke penyidikan jadi belum bisa kami sampaikan secara detail jadi kita tunggu saja," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Dugaan ini masih lidik (tahap penyelidikan),” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Sejatinya, KPK mengusut kasus dugaan pengadaan laprop Chromebook yang tengah diusur Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Asep, kasus itu tidak bisa dipisah dengan pengadaan Google Cloud.

“Chromebook itu juga masih lidik, tapi penyelidikannya dipisah. Tapi kasusnya gak bisa dipisahkan, karena Google Drive dan lainnya juga bagian dari itu,” tuturnya.

Meski demikian, Asep belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Dia berharap kasus tersebut bisa naik ke tingkat penyidikan dalam waktu dekat.

Dalam kasus pengadaan Chromebook yang ditangani Kejagung RI, perkara itu bermula dari pengalaman pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook oleh Pustekom yang menemukan kendala hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

Padahal, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. 

Kala itu, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook meski bukan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Singkat cerita, Kejagung menemukan adanya korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Dalam perkara ini, Kejagung menemukan nilai proyek pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Pengadaan tersebut senilai Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: