IM57+ Tekankan Pentingnya KPK Tuntaskan Kasus Google Cloud Tanpa Campur Tangan

BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus melanjutkan proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi layanan Google Cloud.
Ia menilai langkah tersebut tetap diperlukan meskipun mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, kedua perkara tersebut merupakan peristiwa hukum yang berbeda sehingga memerlukan penanganan secara terpisah.
“KPK tetap harus melakukan proses penyelidikan dan menaikkan proses penanganan hingga tuntas secara terpisah,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Sabtu (6/9/2025).
Lakso menekankan bahwa tidak ada alasan untuk menggabungkan perkara, karena kedua kasus memiliki latar peristiwa yang berbeda.
Ia juga menyebut bahwa penanganan secara mandiri akan menjaga independensi lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek.
“Selain itu, ini juga untuk tetap menjaga independensi KPK dalam penanganan kasus,” tuturnya.
Lakso mengingatkan bahwa kondisi seperti ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pernah ada kasus berbeda yang ditangani secara paralel oleh KPK dan Kejaksaan Agung, meskipun subjek hukumnya saling terkait.
“Ini bukan pertama kalinya ada kasus berbeda dengan terduga pelaku terkait yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung secara paralel,” katanya.
Lebih lanjut, Lakso menyoroti pentingnya fungsi KPK sebagai pengendali perkara korupsi melalui mekanisme koordinasi dan supervisi, guna mencegah tumpang tindih dalam proses penegakan hukum.
“Untuk memastikan tidak ada tumpang tindih, maka fungsi KPK sebagai pengendali perkara korupsi melalui koordinasi dan supervisi tetap dapat dijalankan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa fungsi pengendalian ini merupakan amanah dari Undang-Undang KPK. Menurutnya, tanpa koordinasi yang baik, pengelolaan perkara akan menjadi lebih rumit.
“Ini adalah fungsi yang merupakan amanah UU KPK, dengan KPK sebagai pengendali perkara. Tanpa adanya koordinasi dan supervisi, sulit untuk mengoordinasikan penanganan kasus yang ada,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu