Eks Penyidik KPK: Kasus Google Cloud Tak Perlu Dilimpahkan ke Kejagung

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 06 September 2025 | 14:05 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)

BeritaNasional.com -  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai lembaga antirasuah tidak perlu melimpahkan kasus dugaan korupsi layanan Google Cloud ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai informasi, saat ini Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Menurut Yudi, KPK tetap bisa memproses kasus Google Cloud secara terpisah tanpa harus menyerahkannya ke korps adhyaksa, karena kedua perkara merupakan entitas hukum yang berbeda.

“Bagi saya, tidak perlu ada pelimpahan. Kedua kasus tetap bisa berjalan karena ini dua perkara yang berbeda,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Sabtu (6/9/2025).

Ia menegaskan bahwa penanganan secara paralel justru menunjukkan keseriusan penegakan hukum dan memberi dampak positif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Saya pikir, justru ini hal yang positif bagi penegakan hukum. Artinya, ada dua kasus yang ditangani oleh dua lembaga penegak hukum yang berbeda,” tuturnya.

Yudi juga menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan adanya pembagian tugas dan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum.

“Ini menunjukkan ada sinergi di antara keduanya. Jadi, saya pikir tidak perlu dilimpahkan—biarkan KPK tetap berjalan dengan prosesnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Yudi menekankan pentingnya koordinasi antara KPK dan Kejagung untuk memperkuat pembuktian, terutama jika ada elemen atau pihak yang berkaitan dalam kedua kasus.

“Koordinasi dan sinergi dengan Kejagung tentu sangat penting. Bisa saja ada saksi-saksi yang sama, atau keterangan yang diperoleh Kejaksaan ternyata dibutuhkan KPK,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa koordinasi semacam ini bisa mempercepat proses penyidikan sekaligus meminimalkan risiko tumpang tindih penanganan perkara.

“Begitu juga sebaliknya. KPK bisa saja memiliki data atau keterangan yang berkaitan dengan kasus di Kejaksaan. Jadi, keduanya bisa saling berbagi informasi dan data,” tandas Yudi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: