Polisi Ungkap Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 24 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Tersangka pencemaran nama baik Lisa Mariana. (Beritanasional/Bachtiar)
Tersangka pencemaran nama baik Lisa Mariana. (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki menjelaskan alasan tidak ditahan karena dari pasal hukuman yang menjerat Lisa tidak masuk kategori pidana berat atau hukuman di atas lima tahun.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Rizki saat dikonfirmasi pada Jumat (24/10/2025).

Diketahui, Lisa Mariana telah dijerat pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman pidana paling lama empat tahun jika terbukti tuduhan itu tidak benar.

“(Hukuman) Pasal 310 311, (Di bawah 5 tahun) betul,” ujarnya.

Sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, syarat seseorang wajib ditahan adalah memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif. Misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana merasa senang bisa kembali menjalani aktivitas seperti sedia kala. Dia tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

“Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala,” kata Lisa kepada awak media.

Dalam kesempatan itu, Lisa tidak memberikan banyak komentar dari pemeriksaan yang telah berlangsung sejak siang dengan total 44 pertanyaan dilayangkan penyidik.

Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan, menegaskan kliennya tidak dikenai wajib lapor. Sebab, dia memastikan Lisa akan kooperatif jika kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

“Nggak, yang jelas kita mematuhi segala proses jika diperlukan mengambil keterangan kita penuhi,” terangnya.

Lisa Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Lisa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal dugaan pelanggaran hukum.

Alhasil berdasarkan alat bukti itu, Lisa dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP sebagaimana laporan yang telah dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

Di sisi lain, dari hasil tes DNA yang telah diumumkan Pusdokkes Polri, CA, anak dari Lisa Mariana bukan darah daging RK. Hasil itu telah menepis segala klaim dari Lisa yang sempat mengaku anaknya adalah anak RK.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: