Mantan Penyidik KPK: Kasus Google Cloud dan Chromebook yang Seret Nadiem Makarim Berbeda
BeritaNasional.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim turut terseret dalam dua pusaran dugaan korupsi yakni, dugaan korupsi layanan Google Cloud dan proyek Laptop Chromebook.
Mantan penyidik senior KPK, Mochamad Praswad Nugraha pun menanggapi terkait dua kasus itu merupakan dua hal yang berbeda baik ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Publik jangan terkecoh. Kasus Google Cloud dan Chromebook adalah dua hal yang berbeda,” kata Praswad dalam keteranganya, Minggu (7/9/2025).
Sebab, Chromebook menyangkut pengadaan perangkat keras yang sekarang sedang diusut Kejagung. Sedangkan Google Cloud berkaitan dengan layanan komputasi yang nilainya triliunan rupiah.
“Maka wajar jika KPK turun tangan, karena ruang lingkup dan modus dugaan korupsinya serta peristiwa pidana yang berbeda. Ini menunjukan KPK masih sangat berhak dan wajib menyelesaikan perkara ini sampai tuntas walaupun Kejagung sudah menentukan Nadiem sebagai tersangka,” bebernya.
Selain itu, Mantan Ketua IM57+ Institute juga menilai KPK harus tetap mengusut kasus Google Cloud. Karena program yang dipakai untuk kepentingan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka disinyalir tidak melalui proses tender terbuka.
Hal tersebut memunculkan dugaan sarat dengan indikasi conflict of interest dengan pihak swasta. Padahal, proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang ketentuannya telah diatur.
“KPK agar jangan berhenti hanya pada level pegawai teknis, tetapi berani menyentuh pejabat tinggi, termasuk Menteri, bila keterlibatannya terbukti. Jangan ragu untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” tuturnya.
Maka dari itu, Praswad berharap agar KPK berani membongkar jejaring korupsi digital ini. Mulai dari vendor, pejabat Kemendikbud Ristek, hingga pihak swasta nasional maupun internasional yang terlibat.
“Jika KPK hanya berhenti di pinggiran kasus, maka sama saja membiarkan alokasi dana pendidikan dijarah oleh segelintir elite. Mengingat, anggaran pendidikan adalah amanah konstitusi yang porsinya 20% dari APBN,” tuturnya.
“Menyalahgunakan dana pendidikan, apalagi dalam jumlah triliunan rupiah, bukan hanya korupsi biasa, tetapi perampasan hak generasi masa depan,” tambah dia.
Proses di KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang besar menersangkakan eks Mendikbudristen Nadiem Makarim atas dugaan korupsi layanan Goggle Cloud.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hal itu memungkinkan meski Nadiem sudah menjadi tersangka di kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejagung.
"Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Jumat (5/9/2025).
“(Contohnya) Itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Budi menegaskan potensi KPK menersangkakan Nadiem cukup besar lantaran semua aparat penegak hukum (APH) bersinergi.
"Jadi itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergitas,” tuturnya.
Kejagung Tersangkakan Nadiem
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Sehingga untuk kepentingan pengembangan penyidikan, Nadiem saat ini dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu