Jadi Tersangka, Lisa Mariana Mengaku Malah Kebanjiran Endorse

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 24 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Selebgram Lisa Mariana usai diperiksa sebagai tersangka. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Selebgram Lisa Mariana usai diperiksa sebagai tersangka. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana mengakui dirinya malah mendapat banyak endorse setelah menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Pengakuan itu disampaikan Lisa setelah menjalani pemeriksaan perdana atas laporan yang telah dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Jumat (24/10/2025).

“Alhamdulillah, makin haters-nya banyak, makin banyak juga endorse, masyaallah tabarakallah,” kata Lisa usai pemeriksaan.

Bahkan, Lisa mengeklaim endorse yang masuk ke dirinya tidak ada masalah dengan statusnya kini yang menjadi tersangka.

“Nggak ada bermasalah, boleh ditanya dengan manajemen saya,” ucapnya.

Terlebih, setelah menjalani pemeriksaan hari ini Lisa Mariana bisa kembali beraktivitas. Setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri tidak menahan yang bersangkutan.

“Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala,” kata Lisa.

Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan, menegaskan bahwa kliennya tidak dikenai wajib lapor. Sebab, dia memastikan Lisa akan kooperatif jika kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

“Nggak, yang jelas kita mematuhi segala proses jika diperlukan mengambil keterangan kita penuhi,” terangnya.

Sebelumnya, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Lisa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal dugaan pelanggaran hukum.

Alhasil, berdasarkan alat bukti itu, Lisa dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP sebagaimana laporan yang telah dilayangkan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

Di sisi lain, berdasarkan hasil tes DNA yang telah diumumkan Pusdokkes Polri, CA, anak Lisa Mariana, bukanlah darah daging RK. Hasil itu telah menepis segala klaim dari Lisa yang sempat mengaku anaknya adalah anak RK.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: