Nadiem Makarim Terjerat Chromebook, KPK Lanjut Dalami Kasus Pengadaan Google Cloud

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 September 2025 | 17:48 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek, yang terjadi pada masa kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Hal ini ditegaskan meskipun Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kasus yang ditangani pihaknya berbeda dengan perkara yang tengah diproses oleh Kejaksaan Agung.

"Itu kan beda," ujar Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung jika penyidik kembali membutuhkan keterangan dari Nadiem. Hingga kini, KPK baru memeriksa Nadiem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud tersebut.

"Pastinya ada mekanisme koordinasi dengan Jampidsus, dengan penyidik di sana. Kalau memang ada proses lebih lanjut, dan statusnya dia masih di rumah, maka pemanggilan akan ditujukan ke alamat rumah," jelas Setyo.

Saat ini, kasus Google Cloud masih berada dalam tahap penyelidikan. KPK menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

"Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, kami masih melakukan pendalaman untuk membuat terang perkaranya. Banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena masih pada tahap awal," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Penetapan itu dilakukan usai pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, khususnya proyek pengadaan laptop Chromebook.

"Hari ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (4/9/2025).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: