Donald Trump Hukum Negara yang Menahan Warga AS

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 06 September 2025 | 14:32 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto/X Donald Trump)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto/X Donald Trump)

BeritaNasional.com -  Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat gebrakan. Jumat waktu setempat ia menandatangani perintah eksekutif untuk menghukum negara-negara yang telah menahan warga AS secara tidak sah.

"Hari ini, Presiden Trump menandatangan perintah eksekutif, yang mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, untuk menjatuhkan konsekuensi baru kepada pihak-pihak yang secara sewenang-wenang menahan warga Amerika di luar negeri," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.

Berdasarkan perintah itu, sebuah negara yang ditetapkan sebagai Negara Sponsor Penahanan Sewenang-wenang akan menghadapi hukuman yang berat.

"Seperti halnya penetapan Negara Sponsor Terorisme, tidak ada negara yang ingin dimasukkan ke dalam daftar ini," kata Rubio. "Intinya, siapa pun yang menggunakan warga Amerika sebagai alat tawar-menawar akan menanggung akibatnya."

Menurut informasi di situs web Gedung Putih, perintah eksekutif itu memerintahkan Menlu AS untuk mengambil tindakan yang tepat kepada negara-negara yang menahan warga AS secara tidak sah.

Tindakan itu termasuk menjatuhkan sanksi, melarang masuk warga negara-negara tersebut, membatasi perjalanan, mengendalikan ekspor, dan tindakan lain untuk mencegah dan merespons penahanan warga negara AS.

Perintah itu juga memungkinkan Menlu AS untuk menghentikan hukuman jika pemerintah negara terkait membebaskan warga AS yang ditahan secara sewenang-wenang.

Hukuman juga bisa dihentikan jika pemerintah negara terkait telah menunjukkan perubahan dalam kepemimpinan atau kebijakan terkait penahanan secara tidak sah, dan memberikan jaminan untuk tidak melakukan pelanggaran di masa depan. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: