Apa Itu SIM C1? Pengertian, Syarat Pembuatan, hingga Biayanya

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 04 Juli 2024 | 03:00 WIB
Ilustrasi SIM. (Foto/Humas Polri)
Ilustrasi SIM. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Apa itu SIM C1? SIM C1 adalah surat izin mengemudi (SIM) golongan C1 yang telah resmi berlaku di seluruh Indonesia.

SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250–500 cc sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1

Pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama satu tahun.

Pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: