Apa Itu UKT? Simak Pengertian dan Skema Pembayarannya

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 04 Juli 2024 | 02:10 WIB
Ilustrasi UKT. (Foto/Freepik)
Ilustrasi UKT. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Apa itu UKT? UKT adalah uang kuliah tunggal (UKT) atau biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. 

Besaran UKT ditetapkan biasanya oleh rektor perguruan tinggi negeri (PTN) untuk program diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan.

Besaran UKT ini biasanya terbagi dalam beberapa kelompok dengan jumlah paling sedikit dua kelompok. Misalnya, kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp 15 juta dan kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp 500 ribu dan paling tinggi Rp 20 juta.

Penetapan UKT

Penetapan kelompok UKT pada mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau wali. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.

Peninjauan Kembali UKT Mahasiswa

 

Menurut Pasal 10 Permendikbudristek 2/2024, tata cara penetapan tarif UKT dan uang kuliah setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin PTN.

Pemimpin PTN dapat meninjau kembali tarif UKT bagi mahasiswa. Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan jika terdapat

  1. perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa; dan/atau
  2. ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Perubahan kemampuan ekonomi yang dimaksud ditindaklanjuti dengan permohonan peninjauan kembali tarif UKT kepada pemimpin PTN oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Lalu, pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan peninjauan kembali tarif UKT. Dalam hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan.

Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tersebut, pemimpin PTN menetapkan hasil peninjauan kembali tarif UKT berupa:

  1. tarif dan kelompok UKT tetap;
  2. penurunan tarif dan/atau perubahan kelompok UKT; atau
  3. pemberian keringanan UKT, berupa pembayaran UKT secara mengangsur atau pembebasan sementara UKT.

Kewajiban Pembayaran UKT Mahasiswa

Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, pemberlakuan sistem UKT bagi mahasiswa PTN ini tidak sekaligus menutup keseluruhan biaya mahasiswa selama menjalankan studi, karena terdapat biaya mahasiswa yang tidak ditanggung. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Permendikbudristek 2/2024, pengenaan tarif UKT tidak termasuk untuk:

  1. biaya mahasiswa yang bersifat pribadi;
  2. biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan mahasiswa;
  3. biaya asrama mahasiswa; dan
  4. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.

Kemudian, mengenai pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi sesuai capaian Satuan Kredit Semester (“SKS”) dan hanya tinggal menempuh ujian sidang skripsi, tetap diwajibkan untuk membayar UKT namun dengan pengurangan pembayaran. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 13 ayat (1) Permendikbudristek 2/2024 yang berbunyi:

PTN memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

Adapun menurut Pasal 13 ayat (2) Permendikbudristek 2/2024, mahasiswa yang memenuhi persyaratan meliputi mahasiswa yang:

  1. paling rendah semester 9 pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 SKS; atau
  2. paling rendah semester 7 pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 SKS.

Dalam hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 SKS, mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Permendikbudristek 2/2024 dapat menggenapi sampai dengan 6 SKS dengan mengambil mata kuliah yang sudah pernah ditempuh untuk perbaikan nilai.

Adapun pengurangan pembayaran UKT diberikan paling banyak 50% dari besaran UKT.[6]

Dengan demikian, jika memenuhi persyaratan tertentu, terhadap mahasiswa yang tinggal menempuh ujian sidang skripsi tetap diwajibkan untuk membayar UKT hingga selesai masa studi atau dinyatakan lulus.

Namun, mahasiswa yang bersangkutan diberikan pengurangan pembayaran UKT sebesar maksimal.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: