Apa Itu KPU? Simak Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 04 Juli 2024 | 04:00 WIB
Maskot KPU. (Foto/KPU)
Maskot KPU. (Foto/KPU)

BeritaNasional.com - Apa itu KPU? Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

Ketua KPU

Pada pasal 3 UU tersebut, dijelaskan bahwa wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU juga menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.

Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. 

Pada pasal 4, KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Tugas dan Wewenang KPU:

Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
  2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
  7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
  8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
  9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
  12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: