Heru Budi Dorong Daerah Penyangga Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 05 Juli 2024 | 10:33 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto/Lydia Fransisca)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto/Lydia Fransisca)

BeritaNasional.com -  Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, meminta kepada para kepala daerah di sekitar Ibukota untuk membangun sekolah dengan standar kualitas yang setara dengan Jakarta. Permintaan ini dilakukan untuk menghindari migrasi penduduk ke Jakarta hanya untuk mendapatkan akses melalui jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Saya mengimbau kepada pemimpin di daerah sekitar Jakarta, baik bupati maupun walikota, untuk membangun sekolah yang memiliki standar kualitas yang setara dengan Jakarta," ujar Heru kepada wartawan di Jakarta Pusat, dikutip Jumat (5/7/2024).

Heru, yang sebelumnya menjabat sebagai Walikota Jakarta Utara, menjelaskan bahwa perubahan aturan PPDB melalui jalur zonasi bertujuan untuk mengatasi fenomena orang-orang yang sengaja berpindah tempat tinggal demi memanfaatkan jalur tersebut.

Namun, aturan baru PPDB DKI meminta calon peserta didik untuk memiliki Kartu Keluarga (KK) Jakarta sejak tanggal 10 Juni 2023.

Heru mengakui bahwa kapasitas sekolah di Jakarta tidak akan mencukupi untuk menampung semua calon peserta didik yang mendaftar.

"Kita perlu memperbaiki sistem zonasi ini. Banyak penduduk yang pindah ke Jakarta setahun yang lalu, ini menjadi masalah. Namun sebagai warga negara, mereka memiliki hak untuk bersekolah di mana saja," tambahnya.

"Namun, data perpindahan penduduk sudah diatur sejak satu tahun yang lalu. DKI Jakarta akan terus menghadapi kekurangan ruang kelas jika hal ini terus berlanjut," lanjutnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI telah menegaskan bahwa penduduk yang hanya menumpang Kartu Keluarga (KK) Jakarta tidak akan bisa mengikuti PPDB tahun ini. Praktik ini sering digunakan sebagai cara untuk mengakali jalur zonasi PPDB di Jakarta.

"Mereka yang menumpang KK tidak akan bisa lagi mendaftar. Jadi mereka yang bergantung pada KK atau hubungan keluarga lainnya, tidak akan bisa mengikuti PPDB di DKI Jakarta," kata Plt Kepala Disdik Budi Awaludin pada Selasa (21/5/2024).

Budi juga menambahkan bahwa Disdik DKI akan memverifikasi status calon peserta didik yang menggunakan KK saat pendaftaran. Syarat untuk dapat mengikuti PPDB adalah mereka yang sudah terdaftar dalam KK Jakarta sebelum tanggal maksimal 10 Juni 2023.

"Setiap peserta didik akan diminta untuk mengunggah kartu keluarganya. Verifikasi KK akan dilakukan oleh petugas kami untuk memeriksa status hubungan keluarganya," jelas Budi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: