Bawaslu DKI Bakal Ikuti Sosialisasi PKPU Baru yang Akomodir Putusan MA

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 11 Juli 2024 | 19:14 WIB
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya (Beritanasional/Lydia)
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI akan mengikuti sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Adapun PKPU 8/2024 ini merupakan aturan baru KPU dalam melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan digelar pada November mendatang.

PKPU ini telah mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan dan minimal berusia 25 tahun untuk wali kota serta wakil wali kota.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan, kehadirannya dalam sosialisasi itu untuk mengawasi pelaksanaan aturan baru tersebut.

"Ya kita akan datang malam ini di acara rakor sosialisasi DKI, (KPU DKI) akan melakukan sosialisasi terkait Putusan KPU Nomor 8," kata Reki kepada Beritanasional.com di Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Reki pun mengundang seluruh pihak untuk menghadiri sosialisasi PKPU ini guna mengetahui implementasi aturan baru untuk Pilkada 2024.

"Saya kira mari kita sama-sama datang ke sana dari seluruh elemen termasuk partau politik, nanti akan menyimak PKPU 8 itu," tambahnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengakomodir putusan MA terkait syarat batas minimum calon gubernur (cagub) di Pilkada 2024.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu berisikan bahwa cagub dan cawagub harus berusia paling rendah 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Sebelumnya, syarat minimum usia ini adalah para cagub harus berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon.

Eks Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya bakal mengikuti putusan tersebut di Pilkada 2024 ini.

"Keterpenuhan syarat usia calon harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Adapun tanggal 1 Januari 2025 merupakan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih. Hal ini berdasarkan pemaknaan UU Pilkada Pasal 201 ayat (7). 

"Harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024.Sebagai konsekuensi hukum tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim.

Meski demikian, Hasyim menegaskan bahwa tata cara pelantikan akan diatur dalam Peraturan Presiden (PP).

"Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: