Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu soal Dugaan Pemberian Bantuan ke Masjid Jadi Sorotan

BeritaNasional.com - Dugaan janji memberikan bantuan untuk rumah ibadah mengemuka di sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan lantaran dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun dalam merespons Hakim Konstitusi yang mencecar dugaan pemberian bantuan Rp 100 juta kepada Masjid Nurul Huda.
Dugaan tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
"Perbuatan menjanjikan atau memberikan uang Rp 100 juta dan telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye merupakan pelanggaran serius dari UU Pilkada, apalagi terdapat video yang beredar dan menjadi bukti bahwa pelaku adalah merupakan tim dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Aminudin dan Furganuddin Masulili," kata Andi melalui keterangan tertulis pada Rabu (30/4/2025).
Andi menjelaskan perbuatan tersebut mengandung unsur pidana. Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
"Dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ungkapnya.
Selain itu, dia menyoroti keterangan pihak Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025). Menurut dia, Bawaslu malah bertindak seolah-olah sebagai pihak yang menjelaskan perkara secara berlebihan, bahkan cenderung berpihak kepada petahana.
Menurut dia, Bawaslu seharusnya menjelaskan yang terjadi sesuai tupoksinya. Bukan mengeluarkan statemen yang menyudutkan.
"Ahli menilai Bawaslu bersikap 'tidak normal' seperti dalam perkara perkara lain, di perkara Kabupaten Banggai, Bawaslu cenderung mengeluarkan pernyataan dalam persidangan yang menguntungkan Paslon 1, yang mana jelas merupakan petahana," sebutnya.
Perkara-perkara money politics, apalagi yang dilakukan oleh Tim Paslon, seharusnya mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum pemilihan. Sebab, berpotensi berdampak terhadap status calon, yaitu diskualifikasi.
Andi mendorong Mahkamah Konstitusi menggali lebih dalam dugaan pelanggaran tersebut. Apalagi, perkara PSU Kabupaten Banggai yang merupakan hasil koreksi terhadap pelaksanaan pilkada sebelumnya diputus oleh MK.
"Menurut Ahli, perkara PSU Kabupaten Banggai yang merupakan hasil koreksi terhadap pelaksanaan Pilkada sebelumnya diputus oleh Mahkamah sangat layak untuk diteruskan dan bahkan diputus diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 1 (in casu Ir. H. Amiruddin M.M.-Drs. Furganuddin Maslii, M.M.) oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu