Pakar Politik Ini Usul Bawaslu Dibubarkan dan Kewenangan MK Tangani Sengketa Pemilu Dicabut

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 03 Februari 2026 | 13:30 WIB
Akademisi dan Pakar Pemilu beri masukan terkait sistem pemilu di RDPU Komisi II DPR. (BeritaNasional/YouTube Komisi II DPR)
Akademisi dan Pakar Pemilu beri masukan terkait sistem pemilu di RDPU Komisi II DPR. (BeritaNasional/YouTube Komisi II DPR)

BeritaNasional.com -  Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar'iyah mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa pemilu dicabut.

Usulan itu disampaikan Chusnul saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI membahas Pemilu. Menurutnya, lembaga yang menangani penyelenggaraan pemilu cukup ditangani oleh KPU.

"Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Chusnul menjelaskan, Bawaslu sebelumnya merupakan badan ad-hoc (tidak permanen). Namun, badan tersebut dipermanenkan. Dan sebelum ada Bawaslu sudah ada Panwaslu yang telah dibubarkan. Maka, keberadaan Bawaslu tidak diperlukan.

"Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja. Kayak gitu ya, nanti kan saya di-itu Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu," jelasnya.

Pakar politik ini juga mengusulkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa pemilu perlu dikoreksi. Sebab selama ini penanganan sengketa pemilu tidak efektif.

"Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?" ujarnya.

Ia mencontohkan, ketika MK menangani sengketa Pilpres yang diajukan pasangan capres Prabowo-Sandiaga pada tahun 2024. Banyak data yang dibawa oleh kubu Prabowo-Sandiaga tidak dibaca, padahal untuk fotokopi saja memakan biaya miliaran rupiah.

"Saya tanya di Pilpres 2014 kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 milyar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak Bu," beber Chusnul.

"Jadi gimana memutuskan tanpa pernah ini? Tapi dua kontainer itu apakah dibaca? Enggak. Nah ini juga persoalan yang ada di dalam konteks ini. Kalau dulu sempat yang pertama Pilkada itu sengketanya hanya kalau sengketa Bupati di Provinsi, sengketa Provinsi MA. Sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa. Tapi kan saya bilang Pilkada di DPRD, enggak terlalulah kalau harus sengketa-sengketa," pungkasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: