Bawaslu Terima 308 Laporan Dugaan Pelanggaran saat PSU Pilkada

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 05 Mei 2025 | 12:40 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memotong tumpeng dalam perayaan HUT Bawaslu ke 17 di kantor Bawaslu, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memotong tumpeng dalam perayaan HUT Bawaslu ke 17 di kantor Bawaslu, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 308 dugaan pelanggaran selama pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Perinciannya, ada 293 laporan dan 15 temuan.

"Dalam penanganan pelanggaran PSU Bawaslu telah menerima 308 dugaan pelanggaran dengan rincian 293 laporan, dan 15 temuan," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Daerah yang paling banyak dilaporkan dugaan pelanggaran adalah Lawang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Status penanganan pelanggaran saat ini sudah ditangani sebesar 82 persen dan masih ditangani 18 persen.

"Kemudian, hasil penanganannya 73 bukan pelanggaran, 8 pelanggaran hukum lainnya netralitas ASN, kemudian 11 pidana Pemilihan, dan 8 pelanggaran administrasi," jelas Bagja.

Bawaslu juga melaporkan sengketa pemilihan selama pendaftaran PSU. Ada empat sengketa dalam proses pendaftaran yang merupakan sengketa bakal calon salah satu pasangan calon yang dibatalkan keikutsertaan oleh MK. 

Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi Papua.

"Hasilnya, empat daerah tersebut tidak dapat diregister karena tidak membuat kerugian secara langsung yang merupakan syarat dalam melakukan pengajuan sengketa proses di Bawaslu," jelas Bagja.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: