KY Belum Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis 5 Tahun Bui ABK Sea Dragon
BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) turun langsung memantau persidangan terdakwa anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan atas perkara penyelundupan narkotika sabu 2 ton yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (5/3/2025).
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan menyatakan hasil pemantauan persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik telah berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Abhan dalam keteranganya.
Meski begitu, Abhan menyebutkan, tidak menutup kemungkinan KY untuk mendalami lebih lanjut terkait pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim apabila ada laporan dari masyarakat.
“Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah aduan atau laporan tersebut terbukti atau tidak," tegas dia.
Sementara soal pemantauan ini, Bahan menjelaskan ranah KY bukan bukan untuk mengintervensi hakim dalam memutus perkara. Tetapi untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam subtansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan. Namun, kami masuk dalam wilayah yang terkait dengan apakah ada dugaan pelanggaran etika hakim," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/4/2026)
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Meski begitu, Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.
Dalam putusannya, majelis hakim memperhatikan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







