Dankor Brimob: Penanganan Dugaan Pelanggaran Bripda MS Sudah Tepat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 24 Februari 2026 | 09:51 WIB
Bripda MS pelaku yang memukul kepala AT di Maluku saat mencoba mengelak atas perbuatannya. (BeritaNasional/SinPo)
Bripda MS pelaku yang memukul kepala AT di Maluku saat mencoba mengelak atas perbuatannya. (BeritaNasional/SinPo)

BeritaNasional.com - Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri, Komjen Ramdani Hidayat, menyatakan penanganan dugaan pelanggaran Bripda Masias Siahaya (MS) oleh Polda Maluku sudah tepat, sehingga kasus ini bisa segera diproses ke pengadilan.

Kasus terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14), saat ini, sudah berada di proses etik dan pidana,  ditangani langsung oleh Polda Maluku.

“Masalah tersebut sudah ditarik dan ditangani Polda Maluku. Hal ini sangat tepat agar proses di pengadilan bisa segera dilaksanakan,” kata Ramdani saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, tindakan anggota yang berlebihan dan melukai masyarakat harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Tindakan anggota yang berlebihan dipastikan Polri tidak tinggal diam dan akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ramdani menambahkan, seluruh kegiatan penanganan konflik, seperti tawuran dan balapan liar, akan dievaluasi. Namun, Polri tetap melaksanakan pelayanan yang humanis bagi masyarakat.

“Kegiatan berkaitan penanganan konflik, tawuran, dan kebut-kebutan akan kita evaluasi. Pelayanan humanis tetap menjadi prioritas, dan kami sudah memberikan jukrah kepada jajaran terkait,” tambahnya.

Ramdani juga menyampaikan permohonan maaf dan duka cita kepada keluarga korban secara terbuka.

“Kami atas nama pribadi dan pimpinan Korps Brimob menghaturkan permohonan maaf atas kejadian ini dan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Arianto Tawakal. Semoga diterima di sisi Allah SWT, dosa-dosanya diampuni, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AT (14) meninggal setelah terjatuh dari motornya diduga usai dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS di Jalan Marren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.

Tindakan Bripda MS dilakukan karena mengira korban bersama kakaknya, NK (15), merupakan pelaku balap liar. Jalan tersebut memang tengah dijaga anggota Brimob karena sering dijadikan area balapan liar.

Namun, AT meninggal akibat luka yang dideritanya, sementara NK mengalami luka cukup parah.

Akibat tindakan yang berlebihan tersebut, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses etik terhadap yang bersangkutan kini tengah ditangani Bid Propam Polda Maluku.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: