KAI Daop 1 Jakarta Ungkap 75 Kecelakaan yang Libatan Kereta Api, Minta Warga Lebih Waspada

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 06 Mei 2025 | 03:00 WIB
Kereta commuter line melintas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Kereta commuter line melintas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) mengungkap ada 75 kecelakaan yang melibatkan kereta api selama periode Januari hingga Mei 2025. Kecelakaan tersebut juga menimpa kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga hewan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan mayoritas kejadian tersebut terjadi pada triwulan pertama tahun ini. 

“Dari total tersebut, 55 kejadian terjadi sepanjang triwulan pertama tahun ini. Perinciannya, Januari 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian. Sementara itu, pada April, tercatat 20 kejadian,” ujarnya di Jakarta pada Senin (5/5/2025) yang dikutip dari Antaranews.

Jumlah kecelakaan pada periode Januari-Mei 2025 ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat 57 kejadian.

Menyikapi tren peningkatan ini, Ixfan mengimbau seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. 

Ia menekankan pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi semua rambu serta sinyal demi keselamatan bersama. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain bahwa kereta akan melintas. Tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang, serta utamakan perjalanan kereta api,” katanya.

Ixfan juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan di perlintasan sebidang. 

Ia merujuk pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, dan memprioritaskan perjalanan kereta api. Selain itu, Pasal 90 dan Pasal 124 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan prioritas utama perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dan kewajiban pengguna jalan untuk mematuhinya. 

“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam pasal 296 UU LLAJ,” jelas Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan menyampaikan PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengintensifkan upaya kampanye keselamatan sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di perlintasan sebidang. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah kegiatan sosialisasi pada Minggu (4/5) di perlintasan sebidang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 17 Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Kami terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk kampanye digital, sosialisasi di titik rawan kecelakaan, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: