KPK Dukung Komitmen Presiden Prabowo untuk Sahkan UU Perampasan Aset

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 05 Mei 2025 | 12:12 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (BeritaNasional/Elvis).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung komitmen dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat Undang -Undang Perampasan Aset agar segera disahkan.

"Saya mendukungan pandangan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan RUU Perampasan Aset," ujar Tanak dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).

Tanak meyakini dengan pengesahan RUU Perampasan Aset. Nantinya bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang bertugas dalam memberantas korupsi.

“Saya yakin bila pengesahan RUU ttg Perampasan Aset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” jelasnya.

Sebab, Tanak menyoroti saat ini upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara (Asset Recorvery) dari kejahatan tindak pidana korupsi belum maksimal. Sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan digunakan untuk kepentingan pembangunan negara.

“Dari pengalaman saya sebagai jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tipikor, masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan,” jelasnya.

"Termasuk saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato politiknya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, saya mendukung," tegas Prabowo.

Ia menilai regulasi tersebut sangat penting karena banyak pelaku korupsi tidak mengembalikan uang hasil kejahatannya ke negara.

"Enak aja udah nyolong, nggak mau balikin. Kena, asetnya gue tarik aja. Itu setuju? Bagaimana? Kita teruskan?" kata dia.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: