Eks Penyidik KPK Minta Dewas Tegas Periksa Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus Yaqut

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 03 April 2026 | 13:00 WIB
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjaani penahanan di rumah tahanan (rutan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjaani penahanan di rumah tahanan (rutan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti kewenangan Dewan Pengawas dalam menjatuhkan sanksi etik.Hal itu dia ungkapkan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“Dewas memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan jenis sanksi yang dapat dijatuhkan Dewas, mulai dari teguran lisan dan tertulis, pemotongan penghasilan hingga 40 persen selama dua belas bulan.

“Atau permintaan pengunduran diri dari jabatan pimpinan maupun Dewas,” tuturnya.

Praswad juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Dewas dan pimpinan KPK agar independensi lembaga tetap terjaga.

“Hubungan keduanya tidak seharusnya bersifat konfrontatif, melainkan saling menguatkan dalam menghadapi tekanan eksternal,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan aduan ini menjadi momentum bagi Dewas menunjukkan keberanian dan komitmen menjaga KPK melalui proses pemeriksaan yang transparan dan bebas intervensi.

“Hubungan keduanya tidak seharusnya bersifat konfrontatif, melainkan saling menguatkan dalam menghadapi tekanan eksternal,” kata Praswad.

Ketika pimpinan menghadapi tekanan politik, kata Praswad, Dewas seharusnya hadir sebagai mekanisme pengawasan yang menjaga integritas, bukan justru memperkeruh situasi.

“Proses pemeriksaan yang transparan, adil, dan bebas intervensi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan mekanisme checks and balances di internal KPK berjalan secara sehat,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: