Dirtipidter Bareskrim Polri Selidiki Kerugian Nelayan Akibat Dampak Pagar Laut Desa Kohod

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 05 Mei 2025 | 13:00 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (BeritaNasional/Bachtiar)
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih terus menyelidiki terkait dengan kasus dampak dari pagar laut yang membentang di Desa Kohod atau Perairan Kabupaten Tangerang.

“(yang diselidiki) Dampak. (Salah satunya kerugian nelayan) Iya,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Nunung menjelaskan bahwa penyelidikan saat ini dilakukan oleh Subdit 4 dengan sprinlidik yang telah diterbitkan terhadap dugaan kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod.

“Itu di subdit 4, itu masih sekarang kasubdit saya sedang koordinasi dengan. KKP. kita masih penyelidikan, pemagarannya,” kata dia.

Karena masih tahap penyelidikan, Nunung belum bisa berbicara lebih lanjut terkait perkembangan hasil koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang saat ini masih terus berjalan. 

“Jangan mungkin, yang pasti-pasti aja. Dampak itu bisa kita lihat dari tim audit dari KKP,” tuturnya.

Adapun penyelidikan terkait kasus pagar laut di Desa Kohod yang diselidiki Dittipidter Bareskrim Polri merupakan pengembangan dari penyidikan kasus pemalsuan sertifikat berujung polemik pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang.

Diketahui dalam kasus pemalsuan sertifikat telah ditetapkan tersangka yakni, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: