Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh, Sita 99 Kg Sabu dari Malaysia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 05 Mei 2025 | 12:35 WIB
Ilustrasi narkotika. (Foto/freepik).
Ilustrasi narkotika. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 99 kilogram yang terbungkus dalam lima karung di wilayah Langsa, Aceh.

"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus dibungkus 5 karung di Langsa," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (4/5/2025) dengan menangkap satu tersangka bernama Zulkifli (24). Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi akan ada peredaran narkoba asal Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.

"Selanjutnya Tim Satgas NIC di back up oleh Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai berhasil mengamankan Tersangka," ucapnya.

Sedangkan untuk lokasi TKP pertama di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Di sana didapati satu unit HP Redmi 13, satu unit Motor Sonic 150R warna hitam, satu buah dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI dan uang tunai Rp568.000.

"Kamudian, lokasi kedua adalah semak-semak sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh 24354, di mana tim mengamankan 99 bungkus sabu dalam lima karung," tuturnya.

Selain itu, lanjut Nanang, jajarannya juga menyita 1 unit Boat Pancing warna hijau merah yang diduga digunakan untuk membawa barang haram tersebut ke lokasi landing spot.

Adapun Zulkifli sendiri berperan sebagai penerima barang di Landing Spot. Dia bertugas mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya dan mendistribusikan barang atas perintah.

"Dari hasil interogasi sementara Tersangka di perintah oleh S alias B alias K dimana S bersama-bersama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot," ungkapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: