Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini 14 Pelanggaran yang Akan Ditindak

Oleh: Tarmizi Hamdi
Senin, 15 Juli 2024 | 10:00 WIB
Polisi merazia pengendara motor yang masuk jalur Transjakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Polisi merazia pengendara motor yang masuk jalur Transjakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya pada 15 hingga 28 Juli 2024.

Operasi ini digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametrojaya, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan hp saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara dibawah umur

8. Roda dua berboncengan lebih dari satu

9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan

10. Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan plat nomor/TNKB palsu

14. Penertiban parkir liarsinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: