Bawa Bukti, Kuasa Hukum Suami BCL Bantah Lakukan Penggelapan Uang

Oleh: Mufit
Selasa, 16 Juli 2024 | 19:43 WIB
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Iran Agshar. (BeritaNasional/Mufit)
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Iran Agshar. (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Iran Agshar membantah kliennya melakukan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar sebagaimana laporan yang dilayangkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"Bahwa audit penuduhan penggelapan RP 6,9 miliar itu tidak benar," kata Irfan kepada wartawan saat mendampingi pemeriksaan lanjutan Tiko di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Irfan mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya membawa beberapa bukti bahwa kliennya tidak melakukan penggelapan uang tersebut. 

Menurut dia, pelaporan yang dilayangkan mantan istrinya itu sangat tendensius dan tidak mempunyai bukti yang kuat. 

"Rp 6,9 miliar itu setelah kami baca auditnya itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif. Ini yang seharusnya kita bawa dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)," ucapnya. 

Irfan mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti transaksi keuangan di rekening perusahaan maupun rekening pribadi suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu.

"Mas Tiko hari ini dengan tim saya mampu menyajikan alat bukti dan keterangan-keterangan melalui laporan keuangan yang pada saat itu melalui e-mail. Kedua, transaksi yang ada di rekening perusahaan maupun rekening pribadi Mas Tiko jelas sekali untuk kepentingan usaha," tuturnya. 

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Tito selama 10 jam, pada Kamis (11/7/2024).

Bintoro menyampaikan bahwa penyidik mengajukan sebanyak 41 pertanyaan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp6,9 miliar Rupiah yang dilakukan suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

"Ada 14 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara TP," kata Bintoro di kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: