KPU Akui Ada Joki Pantarlih untuk Pilkada 2024: Kita Sampaikan agar Tidak Terulang

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin menelusuri joki pantarlih (Foto/Oke Atmaja)
Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin menelusuri joki pantarlih (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal maraknya joki Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, ia telah menelusuri dugaan tersebut. Hasilnya, ada satu Pantarlih yang meminta tolong temannya untuk melakukan coklit karena harus merawat orangtuanya yang dirawat di rumah sakit.

"Ya saya sudah menanyakan ke jajaran. Ada penjelasannya. Salah satunya itu ada yang sedang menunggu ayah atau ibunya sakit. Kemudian meminta tolong teman dan seterusnya," kata Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Afif mengakui bahwa hal tersebut tidaklah benar. Namun, ia sudah menegur yang bersangkutan agar tak mengulangi kesalahan tersebut.

"Apakah itu dibenarkan? Memang tidak benar tapi kan ada situasi itu untuk kemudian kita sampaikan agar tidak terulangi," ujar Afif.

"Ya harapan kita sih kalau pun ada catatan yang berkaitan dengan yang demikian, tidak banyak lah. Artinya kita setelah kejadian kita mitigasi agar tidak terulang kembali," tambahnya.

Sebagai informasi, dugaan adanya joki Pantarlih terjadi di DKI Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan bahwa ada empat Pantarlih yang menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.

Keempat Pantarlih yang menggunakan joki itu berada di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kecamaran Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dua Pantarlih, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara satu Pantarlih, Kecamatan kebayoran Lama, Jakarta Selatan satu Pantarlih," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: