Tindak Lanjuti Temuan Bawaslu, KPU DKI Pastikan Tak Ada Joki Pantarlih

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 19 Juli 2024 | 17:07 WIB
Gedung KPU RI (BeritaNasional/SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (BeritaNasional/SinPo.id/ Khaerul Anam)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengecek kabar adanya dugaan joki Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan bahwa tidak ada Pantarlih yang menyerahkan tugas kepada orang lain untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

"Terkait temuan Bawaslu yang menyebutkan bahwa ada Pantarlih yang diduga melimpahkan tugasnya kepada orang lain, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Fahmi saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).

Fahmi menjelaskan, ada satu Pantarlih di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang melakukan coklit ditemani ibunya. Adapun ibunya itu merupakan Ketua RT.

Selain itu, satu Pantarlih lain dari Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga melakukan hal yang sama dengan Pantarlih di Kebayoran Lama itu.

"Satu Pantarlih di Kebayoran Lama berdasarkan penelusuran dan klarifikasi kami bahwa Pantarlih tersebut dalam melakukan coklit didampingi oleh ibunya yang juga adalah Ketua RT," ujar Fahmi.

"Di Kecamatan Senen juga tidak ada joki Pantarlih, hanya salah paham saja," tambahnya.

Oleh karena itu, Fahmi menegaskan bahwa tidak ada joki Pantarlih yang menyerahkan tugasnya kepada orang lain.

"Jadi kami perlu menegaskan bahwa berita soal adanya joki Pantarlih di DKI Jakarta tidak benar," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak melakukan kewajibannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, terdapat empat Pantarlih yang menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.

Keempat Pantarlih yang menggunakan joki itu berada di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat; Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara; dan Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain berada di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dua Pantarlih; Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, satu Pantarlih; dan Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, satu Pantarlih," kata Benny kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Oleh karena itu, lanjut Benny, Bawaslu telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Untuk prosedur coklit yang keliru, Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan," ujar Benny.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: