Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Pengacara Iptu Rudiana Merasa Heran, Kenapa?

Oleh: Mufit
Selasa, 23 Juli 2024 | 00:04 WIB
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution. (Foto/istimewa).
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution mengaku merasa aneh dengan pemikiran masyarakat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Sebab, awalnya masyarakat ingin kasus Vina Cirebon diusut tuntas dengan menangkap seluruh pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Hal ini terjadi usai film terkait Vina, viral dan jadi sorotan publik.

"Pada bulan Mei 2024 yang lalu kita semua masyarakat Indonesia telah menonton 'Vina: Sebelum 7 Hari', semua apa? Semua menyatakan, 'setuju, cari itu pelakunya! Tangkap itu pelaku'," kata Pitra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Namun, pemikiran masyarakat berubah kembali usai salah satu DPO kasus itu, Pegi Setiawan alias Perong, ditangkap aparat Polda Jawa Barat (Jabar). Masyarakat justru mulai berbalik arah. Awalnya, masyarakat merasa polisi salah menangkap Pegi.

Kini, publik juga meyakini polisi salah tangkap orang-orang yang sudah inkrah dihukum dalam kasus itu. 

Pegi sendiri akhirnya bebas kembali usai penetapan status tersangkanya dipraperadilankan dan dikabulkan pengadilan. 

"Tapi setelah ditangkap Polda Jawa Barat semua berbalik bela terpidana, 'bebaskan dia', seperti itu," kata Pitra.

Pitra memandang aneh pola pikir masyarakat ini. Dia pun mempertanyakan kepada masyarakat, siapa yang sesungguhnya harus dibela dalam kasus ini.

"Saya merasa aneh terkait pemikiran kita semua, kita di sini bela mau korban apa mau bela terpidana?" kata Pitra.

Diketahui, kasus pembunuhan disertai perkosaan itu kembali jadi sorotan usai film 'Vina: Sebelum 7 Hari' jadi perhatian publik. 

Setelah film itu viral, masyarakat menuntut tiga DPO ditangkap. Usai ditangkap, masyarakat menuntut salah seorang DPO yang diciduk, Pegi Setiawan alias Perong, dibebaskan.

Bahkan, kini masyarakat terkesan menginginkan para terpidana dibebaskan, lantaran menilai ada rekayasa dalam proses hukum mereka.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: