Viral Mobil Damkar dan Ambulans Terjebak Macet di Parungpanjang

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 24 Juli 2024 | 07:01 WIB
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran. (Foto/freepik)
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Viral di media sosial yang memperlihatkan mobil ambulans dan pemadam kebakaran terjebak kemacetan di jalan raya Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Selasa (23/7/2024) malam. Mereka terjebak imbas kendaraan truk yang enggan memberikan jalan.

Dilihat dalam akun instagram parungpanjang.viral, Rabu (24/7/2024), memperlihatkan satu mobil ambulans berwarna putih terjebak kemacetan karena truk yang melintas di jalan raya Parungpanjang enggan memberikan jalan.

Sejatinya, ambulans tersebut sudah menyalakan sirine. Tapi, dari video itu tidak ada truk yang memberikan jalan kepada ambulans yang sudah menyalakan sirine.

Begitu juga dengan mobil pemadam kebakaran yang ada di depannya. Padahal mobil tersebut sudah menyalakan sirine sama halnya dengan apa yang sudah dilakukan oleh mobil ambulans. Tapi, para supir truk cenderung abai dengan hal tersebut.

Seperti diketahui, merujuk pasal 134 UU 22/2009, mobil pemadam kebakaran paling prioritas karena menempati urutan pertama sebagai kendaraan yang memperoleh hak untuk didahulukan.

Setelah itu baru ambulans yang mengangkut orang sakit, berikutnya kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kemudian baru kendaraan pimpinan lembaga negara atau pejabat pemerintahan.

Alasan mobil pemadam kebakaran berada di urutan pertama adalah tugas mereka dinilai darurat atau genting, sehingga harus diberi jalan lebih cepat untuk mencegah hal-hal buruk, misalnya memadamkan api kebakaran sebelum meluas hingga kemungkinan menimbulkan korban jiwa.

Bagi pengendara yang menghambat perjalanan kendaraan-kendaraan prioritas itu bisa dijatuhi sanksi, baik pidana maupun denda.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 287 ayat (4), yakni pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya bisa dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: