DPR Dorong Imigrasi Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Ronald Tannur. Karena Komisi III mendapatkan informasi bahwa Ronald akan kabur ke luar negeri.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan audiensi Komisi III dengan keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pencekalan masih memungkinkan karena kasus Ronald belum inkrah. Meski PN Surabaya memberikan vonis bebas.
"Ya pencekalan kami sedang juga akan mendorong dilakukannya pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah masih kasasi seharusnya bisa dilakukan pencekalan," katanya di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Menurut Habiburokhman akan sia-sia apabila Ronald malah pergi ke luar negeri. Padahal proses hukum masih belum selesai.
"Karena memang belum inkrah masih dalam proses hukum akan percuma proses hukum akan sia-sia proses hukum kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," kata politikus Gerindra ini.
Komisi III akan secara resmi meminta kepada Kemenkumham segera mencekal Ronald setelah DPR selesai masa reses.
"Itu menjadi concern kami soal pencekalan kami akan maksimal dorong kepada imigrasi kepada aparat terkait agar dikenakan pencekalan," ujar Habiburokhman
Informasi Ronald berencana kabur itu sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi keluarga korban.
"Kami berharap adanya dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini terang benderang pada putusan kasasi di MA," kata Rieke.
"Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," ungkap politikus PDIP ini.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu