Heru Bakal Tindak Operator Mikrotrans yang Palsukan Izin

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:40 WIB
Heru akan tindak operator Mikrotrans nakal (Beritanasional/Lydia)
Heru akan tindak operator Mikrotrans nakal (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa pihaknya akan menindak oknum operator yang memalsukan izin operasional Mikrotrans.

Heru mengatakan, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) selaku pengelola Mikrotrans memiliki komisaris dari TNI-Polri. Maka dari itu, ia yakin hal tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Iya (dilaporkan ke polisi). Itu tugasnya Transjakarta. Transjakarta kan komisarisnya ada polisi, ada TNI. Jadi kalau ada pemalsuan itu ditindaklanjuti," kata Heru di Jakarta Selatan, dikutip Kamis (1/8/2024).

"Karena itu kan menyerap PSO. Jadi kalau mereka memalsukan dokumen-dokumen ya tentunya nanti Transjakarta akan menindaklanjuti," tambah Heru.

Terkait tuntutan para pendemo, Heru mengaku bakal menampung aspirasi tersebut. Namun, jika ada keberatan, ia meminta para operator berdiskusi dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Yang kemarin demo saya akan perhatikan, akan tetapi berlandaskan dengan aturan yang ada. Aturannya kan sudah dibuat sejak lama dan aturan itu tidak berubah. Jadi jika ada keberatan, ya di bicarakan lah dengan Dishub, kami pasti akan fasilitasi," tegas Heru.

Diberitakan sebelumnya, beberapa operator Mikrotrans melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (30/7/2024) kemarin. Setidaknya, terdapat tiga tuntutan yang mereka suarakan.

Pertama, mereka menduga adanya operator yang dianakemaskan oleh Transjakarta. Pasalnya, operator ini mendapatkan kuota lebih banyak untuk mengoperasikan angkot mereka dibanding operator lain.

Selanjutnya tuntutan kedua adalah mengizinkan kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun untuk tetap beroperasi.

Lalu, tuntutan terakhir adalah menaikkan Harga Penentuan Sendiri (HPS). Sebab, nilai HPS 2024 lebih kecil dibandingkan 2018. Untuk diketahui, HPS merupakan nilai yang digunakan saat lelang antara operator dan Pemprov DKI.

Saat demonstrasi, perwakilan operator melakukan mediasi bersama Dishub dan Transjakarta. Hasilnya, Dishub menemukan beberapa unit angkot Mikrotrans yang tak memenuhi syarat perizinan untuk mengaspal di Ibu Kota.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 160 unit bus dari berbagai operator yang memalsukan kartu pengawasan (KP).

Adapun persyaratan agar Mikrotrans bisa beroperasi adalah STNK, uji KIR, dan uji penyelenggaraan angkutan berupa KP.

"Ada minimum requirement yang harus dipenuhi oleh operator bus, di antaranya adalah terpenuhinya syarat administrasi perizinan. Nah dalam administrasi itu, selain ada surat tanda nomor kendaraan bermotor, ada uji KIR, ada uji penyelenggaran angkutan beserta turunannya untuk pengawasan," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Syafrin mengungkapkan, beberapa operator tidak mengurus KP. Namun, mereka memilih untuk memalsukan KP.

"Jadi kartu pengawasan itu melekat di setiap kendaraan dan izin penyelenggaran angkutan itu melekat di perusahaan. Jadi perusahaan memiliki izin penyelenggaran angkutan, kemudian kendaraannya punya kartu pengawasan. Nah, kartu pengawasan ini yang dipalsukan," ujar Syafrin.

"Jadi semestinya izin pengawasannya hanya lima kendaraan, tapi mereka berkontrak dengan Transjakarta, karena ingin cepat, (jadi) 20. Yang lima memiliki benar kartu pengawasan, yang 15 dipalsukan," tambah Syafrin.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: