Heru Budi Ungkap Strategi Jakarta Menuju Kota Global dan Bisnis
BeritaNasional.com - Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan pidatonya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (2/8/2024).
Dalam surat pidatonya, Heru Budi menyampaikan beberapa poin penting, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024-2044 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
Pada kesempatan itu, Heru Budi menyebut bahwa Raperda RTRW DKI Jakarta 2024-2044 mengusung visi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global yang berketahanan, berbasis transit, dan digital.
"Penyusunan RTRW ini melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Di antaranya, forum konsultasi publik, focus group discussion, dan forum lintas sektor," kata Heru di Gedung Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang dikutip Jumat (2/8/2024).
Setidaknya, ada enam poin penting yang dijabarkan Heru Budi yang berkaitan dengan RTRW DKI Jakarta 2024-2044. Salah satunya ihwal pengembangan hunian vertikal dan revitalisasi RW kumuh.
"Menciptakan hunian yang layak huni dan berkeadilan serta lingkungan permukiman yang mandiri dengan pengembangan hunian vertikal, merevitalisasi RW kumuh, serta memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar di seluruh wilayah Jakarta," ungkap Heru.
Selain itu, di RTRW 2024-2044, juga diatur pembangunan kota berorientasi transit dan digital dengan mendorong 70 persen pemusatan kegiatan dan penduduk di sekitar titik simpul transportasi massal.
"Mewujudkan 55 persen perjalanan penduduk menggunakan transportasi publik serta mendukung pergeseran pola mobilitas dan aktivitas kota ke arah digital," ujarnya.
Kemudian, diatur pula soal perwujudan ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah Bodetabekpunjur melalui perwujudan kota yang adaptif terhadap ancaman perubahan iklim dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Penataan ruang Jakarta yang dapat mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global juga diatur melalui peningkatan daya saing bisnis dan investasi Jakarta serta pengembangan sistem logistik yang efisien dan terkoneksi dengan sistem logistik regional dan global.
RTRW itu juga membahas mengenai pengembangan kawasan pesisir, perairan dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan dengan peningkatan konektivitas dan sarana prasarana di kawasan pesisir, pengembangan ekonomi kelautan, serta pengembangan wisata maritim.
Pada poin terakhir, turut diatur terkait penataan ruang Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan melalui pengembangan kawasan khusus, melestarikan dan meningkatkan fungsi cagar budaya serta mengembangkan budaya perkotaan di Jakarta yang setara dengan kota-kota besar lain di dunia.
"Dapat saya sampaikan bahwa Raperda RTRW ini telah mengakomodir kewenangan khusus terkait ruang yang diberikan dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 serta mengakomodir Proyek Strategis Nasional untuk selanjutnya menjadi acuan penyusunan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu