Tak Mau Dijemput Polisi, Buronan Charlie Chandra Pilih Ngumpet di Rumah

BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Banten tengah berusaha untuk membawa buronan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Charlie Chandra (48) dari rumahnya di Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara.
Namun sayangnya, Charlie yang kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21, tidak bersikap kooperatif. Dia memilih untuk mengurung diri di rumah sejak petugas hendak menjemputnya Sabtu (17/5/2025) kemarin.
“Makanya kemarin itu malah pintunya dikunci, lampunya dimatikan tadi malam. Terus lawyernya dateng katanya berusaha menyampaikan tapi ngga bisa akhirnya lawyer pulang,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).
Padahal, Didik mengatakan petugas yang datang telah menyerahkan segala dokumen terkait dengan ditetapkannya Charlie sebagai tersangka. Namun, karena khawatir mengganggu ketertiban sekitar maka diberi waktu hingga Senin (19/5/2025) besok.
“Dikunci tetep, kita ga enak karena nanti dianggap semena-mena kita tunggu senin. Hari senin itu harus dibawa, harus diserahkan (ke kejaksaan),” kata dia.
Didik pun menyayangkan sikap dari Charlie yang tidak kooperatif. Meski demikian, dia memastikan untuk rumah dari tersangka tetap dipantau petugas mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
“Harusnya kooperatif dong, dia udah tau sesuai amanah UU kalau P21 lengkap dan kewajiban dari Polri menyerahkan ke kejaksaan baik tersangka dengan barang bukti. Nah si yang bersangkutan ini tidak kooperatif,” jelasnya.
Perlu diketahui Charlie Chandra sempat ramai setelah ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Banten. Sesuai surat DPO/54/XII/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum, tercantum DPO atas nama Charlie Chandra.
Dengan dugaan pemalsuan dokumen dan memberi keterangan palsu terkait sengketa tanah. Akibatnya, dia pun dilaporkan PT Makmur Bangun Mandiri (MBM), berujung penetapan tersangka sesuai dugaan pemalsuan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUJP dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu