Bukan Cuma Dharma Jaya, DPRD DKI Temukan Parkir Ilegal di Lahan Pasar Jaya Cikini

BeritaNasional.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali menemukan praktik pengelolaan parkir ilegal di lahan milik BUMD DKI Jakarta.
Setelah sebelumnya mengungkap kasus serupa di lahan Perumda Dharma Jaya, kini giliran lahan milik Perumda Pasar Jaya di Cikini Gold Center, Menteng, Jakarta Pusat yang disorot.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jupiter mengatakan, lahan parkir di Cikini Gold Center dioperasikan oleh PT Rodial Indonesia tanpa izin resmi.
Temuan itu diperoleh usai sidak dan penyegelan yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI pada Rabu (1/10/2025).
“Ini adalah lokasi yang terdapat operator ilegal di lahan PD Pasar Jaya, yaitu BUMD. Ironisnya, PD Pasar Jaya ini adalah lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Kami belum tahu alasannya kenapa operator ini tidak membuat izin,” kata Jupiter yang dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Jupiter berujar, keberadaan operator parkir ilegal yang mengemplang pajak harus diberantas tanpa pandang bulu, termasuk di lahan milik pemerintah daerah.
Ia mengingatkan Dishub DKI agar tidak hanya menertibkan parkir liar di jalan, tetapi juga parkir off street yang dikelola swasta.
“Jangan sampai juru parkir di pinggir jalan yang hanya mencari sesuap nasi, ditangkapi. Sementara operator besar di gedung-gedung dibiarkan,” ujar Jupiter.
Menurut Jupiter, praktik ilegal tersebut menyebabkan kebocoran potensi pajak parkir hingga puluhan miliar rupiah.
Dari empat lokasi parkir yang disegel, yakni Cikini Gold Center, Apartemen Sentra Timur (Pulo Gebang), Universitas BSI Kampus Pemuda (Rawamangun), dan Gedung Lembaga Bahasa LIA (Pengadegan), kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp 70 miliar per tahun.
Ia bahkan menyebut angka kerugian bisa jauh lebih besar.
“Potensi pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran dan sewa lahan Pemprov DKI bisa lebih dari Rp 1,4 triliun. Saya meyakini kerugian ini semakin meningkat,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu