Sempat Bersembunyi dan Gunakan Saudara Kembar, Charlie Chandra Akhirnya Diciduk Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 20 Mei 2025 | 10:50 WIB
Charlie Chandra dibekuk polisi. (Foto/istimewa)
Charlie Chandra dibekuk polisi. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi telah menangkap tersangka kasus pemalsuan surat, Charlie Chandra (48) akibat tidak kooperatif dengan petugas. Dengan menjemput paksa, di rumahnya daerah Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (19/5/2025).

Keputusan itu dilakukan setelah Charlie dari waktu yang diberikan selama 2×24 jam untuk menyerahkan diri. Malah dipakainya, untuk mengumpat di dalam rumah ketika petugas hendak menjemputnya.

"Sejak Sabtu (17 Mei) kemarin kami sudah berusaha berkomunikasi dengan baik kepada yang bersangkutan dan keluarganya,” kata Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Padahal, polisi saat itu telah berusaha berusaha melakukan pendekatan secara persuasif terhadap Charlie Chandra melalui keluarganya. 

“Kami bahkan mengikuti permintaan dari CC sendiri untuk dibuatkan surat undangan pemanggilan sebagai tersangka yang katanya ia (CC) akan kooperatif datang ke Polda Banten untuk memenuhi panggilan tersebut pada hari ini (Senin, 19 Mei 2025)," ujarnya.

Namun setelah itu, ternyata Charlie malah mencoba mengelabui polisi. Dengan cara licik, meminta saudara kembarnya untuk datang memenuhi panggilan, sementara dirinya tetap bersembunyi di rumah.

"Ada postingan dari kuasa hukum CC bahwa mereka mengawal tersangka CC ini untuk memenuhi panggilan penyidik pagi ini. Sekira pukul 09.30 WIB mereka tiba di Polda Banten,” kata dia.

“Tapi itu bukan CC melainkan saudaranya yang mirip dengan CC dan tidak menemui penyidik, hanya live untuk konten saja seolah-olah CC telah memenuhi panggilan penyidik. Tapi nyatanya semua itu bohong," tambahnya.

Lebih lanjut, petugas kepolisian yang masih berjaga di sekitar kediaman tersangka, malah melihat Charlie di lantai dua belakang rumahnya dengan mengenakan kaos berkerah warna biru muda dan celana hitam.

"Konten yang diunggah oleh kuasa hukum tersebut tidak benar dan bohong. Tidak ada pengawalan terhadap CC ke Polda. Tidak lama dari rombongan kuasa hukum itu sampai di Polda, CC terlihat di rumahnya. Bahkan CC sempat melambai-lambaikan tangan kepada polisi yang melihatnya. Seolah meledek kami karena telah berhasil mengelabui petugas," bebernya.

Oleh sebab itu, penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan koordinasi dan penangkapan paksa terhadap tersangka CC pada pukul 19.00 WIB. Dimana, petugas akhirnya mendobrak pintu kediaman CC.

"Kami lakukan penangkapan paksa karena yang bersangkutan ini tidak kooperatif, bahkan terkesan mempermainkan petugas kepolisian. Kami polisi hanya menjalankan tugas sesuai SOP, dimana Kejaksaan Tinggi Banten telah menerbitkan surat P21 dari kasus CC ini dan meminta kepada kami untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka (CC)," pungkasnya.

Perlu diketahui Charlie Chandra sempat ramai setelah ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Banten. Sesuai surat DPO/54/XII/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum, tercantum DPO atas nama Charlie Chandra.

Dengan dugaan pemalsuan dokumen dan memberi keterangan palsu terkait sengketa tanah. Akibatnya, dia pun dilaporkan PT Makmur Bangun Mandiri (MBM), berujung penetapan tersangka sesuai dugaan pemalsuan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUJP dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: