KPK Terbitkan SE Penanganan Dugaan Korupsi BUMN dan Danantara

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tentang beredarnya surat edaran (SE) dari pimpinan KPK terkait penanganan dugaan korupsi di BUMN dan Danantara.
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti polemik UU BUMN sebelumnya. Budi mengatakan SE itu bersifat internal untuk unit lingkungan kerja di KPK.
“SE tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Budi mengatakan SE tersebut juga sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantadan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi,” tuturnya.
Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tengah menjadi sorotan KPK.
Berdasarkan kajian lembaga antirasuah, KPK menegaskan masih berwenang mengusut kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Menurut Setyo, ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam undang-undang.
Di antaranya, Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Setyo menerangkan UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkaitan dengan pengaturan penyelenggara negara yang bertujuan mengurangi KKN.
"Maka sangat beralasan jika konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999," ujar Setyo.
Setyo mengatakan pihaknya masih berwenang mengusut kasus korupsi di BUMN mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
“KPK berpandangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” kata dia.
Ia juga mengatakan korupsi yang dilakukan direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dalam konteks hukum pidana tetap sebagai penyelenggara negara.
“Dan kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Hal ini juga sejalan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, dimana ada kata dan/atau.
“Dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif. Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara dan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
KPK berpandangan bahwa penegakan hukum atas TPK di BUMN merupakan upaya untuk mendorong BUMN dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Sehingga pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai,” tandasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu