KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Suap IUP di Kaltim

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:15 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC) terkait kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Sebagai informasi, tindakan tersebut dilakukan setelah Rudy ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat praktik pemberian suap.

"Penyidik menjemput paksa saudara ROC terkait perkara korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, dan Rudy Ong Chandra.

Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak September 2024. Rudy sempat melawan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Meski demikian, hakim menolak permohonan tersebut pada 13 November 2024 sehingga status tersangka tetap berlaku.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: