Dijemput Paksa KPK, Rudy Ong Tiarap Hindari Sorotan Kamera

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC) ke Gedung Merah Putih.
Sebagai informasi, Rudy Ong merupakan tersangka terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Rudy dijemput paksa tim penyidik lantaran tidak kooperatif. Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Rudy tiba pada Kamis (21/8/2025) pukul 21.38 WIB.
Dirinya mengenakan kemeja lengan panjang warna garis putih dan merah muda serta celana hitam. Setibanya di Gedung Merah Putih, Rudy bersembunyi di balik penasihat hukum.
Dirinya juga menerobos masuk ke pintu lobi yang seharusnya tidak bisa dipakai tersangka untuk menghindar dari lensa kamera pewarta di KPK.
Sepanjang lobi dan tangga menuju ruang pemeriksaan, Rudy juga bersembunyi di balik badan penyidik agar wajahnya tak tertangkap kamera.
Setelah menaiki tangga, dia juga rela tiarap agar wajahnya tidak terlihat dan terlindungi dengan tembok hingga akhirnya berdiri lagi setelah sampai di lantai dua.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan paksa karena Rudy merupakan tersangka dalam praktik pemberian suap IUP Kaltim.
"Penyidik menjemput paksa saudara ROC terkait perkara korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, anaknya yang juga Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, dan Rudy Ong Chandra.
Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak September 2024. Rudy sempat melawan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, hakim menolak permohonan tersebut pada 13 November 2024 sehingga status tersangka tetap berlaku.
Mantan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan proses penyidikan berjalan sesuai aturan.
"Oleh karena itu, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini," ucapnya.
Selain itu, KPK juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara efektif demi memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, lembaga ini akan menerbitkan SP3 untuk Awang Faroek setelah ia meninggal dunia.
"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," tutur Tessa pada Desember 2024.
Awang Faroek wafat di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Minggu (22/12/2024), akibat diare akut. Setelah disemayamkan di rumah duka, jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Hingga kini, status Rudy Ong maupun Dayang Dona masih dalam tahap penyidikan tanpa penahanan.
HUKUM | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu